arind

Senin, 06 Mei 2013

Perbudakan di Tangerang


Sudah dengar berita perbudakan di Tangerang??

meriding sendiri mendengar beritanya..kasus ini merupakan tamparan keras buat menakertans. Dibawah ini adalah kumpulan beberapa artikel yang aku jadikan satu..



Malang nian nasib 34 buruh yang bekerja di pabrik pengolahan limbah menjadi panci aluminium, Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Iming-iming janji manis oleh mandor dan bos untuk meningkatkan taraf ekonomi dan kehidupan, sama sekali tak terwujud. Mereka malah diperbudak.



Arifudin (21) serta lima orang rekan berangkat dari kampungnya di Lampung Utara pada pertengahan bulan Februari 2013 silam. Seorang sponsor bernama Taufik yang dikenalnya melalui mulut ke mulut para saudaranya menjanjikan kerja yang pasti dengan gaji serta fasilitas hidup yang layak.
"Pas sampai tempat kerjanya saya kaget. Apa yang dijanjikan beda sekali," ujarnya di sela-sela pemeriksaannya di Polresta Tangerang, Sabtu (4/5/2013) siang.
Arifudin mengaku bekerja mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Dia dan teman-temannya mendapat istirahat hanya saat makan siang. Namun, untuk menjalankan shalat lima waktu, dia mengaku tidak diperkenankan oleh bos dan empat mandornya. Mandor selalu memberikan tugas lain begitu buruh telah selesai melakukan tugasnya.
Seusai bekerja hampir seharian, mereka tidak diperkenankan untuk bersosialisasi di luar pabrik. Mereka langsung tidur di salah satu ruangan semi permanen seluas sekitar 8x6 meter persegi, dekat ruang kerja. Ruangan itu tanpa kasur dan hanya sebagian yang terdapat tikar. Dinding tampak jebol di beberapa bagian dan udara lembab tak nyaman untuk bernafas.

"Teman-teman jarang mandi juga. Kalau pun mandi pun cuma pakai air doang, kadang-kadang malah pakai sabun colek doang. Banyak yang kena kudis, kurap, gatal-gatal, " tutur Arifudin. 



Disekap, tak digaji, dan dipukul
Irwan (17), salah satu buruh yang berada di pabrik itu sejak November 2012 mengungkapkan, ia diperlakukan layaknya budak. Tak boleh bersosialisasi dengan lingkungan selain pekerjaan. Gaji yang menjadi haknya pun tidak kunjung dibayarkan sejak pertama menginjakkan kaki di pabrik, serta mendapat tindak kekerasan.
Tak hanya Irwan dan Arifudin, puluhan buruh lain yang bekerja di pabrik tersebut pun mendapat hal serupa dari sang pemilik, yakni Yuki Irawan (41) dan empat orang mandor, yakni Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34).
"Kami takut mau protes. Soalnya si bos nyewa anggota Brimob. Katanya kalau melawan atau kabur, kaki kita ditembak," ujar remaja malang itu sambil memegangi telinga kirinya yang memar akibat dipukul oleh salah seorang mandornya.
Dua orang buruh rekannya, yakni Andi Gunawan dan Junaedi, menjadi penyelamat di tengah-tengah keputusasaan para buruh tersebut. Senin, 15 April 2013 lalu, keduanya bisa melepaskan diri dari sekapan bos mandor di pabrik itu. Mereka lari ke kampung halaman dan melaporkan apa yang terjadi ke Polres Lampung Utara.
Jangan tanya seperti apa kondisi kerjanya, sangat jauh dari norma kesehatan dan keselamatan kerja. Meski sehari-hari mengolah limbah timah dan aluminium untukcampuran kuali, mereka tak dilengkapi safety equipment satu pun. Bahkan kebanyakan mereka bertelanjang dada saat bekerja. Tak heran jika wajah mereka hitam legam, rambut menjadi kaku kecoklatan, bahkan kelompak mata pun menjadi hitam. Apalagi mereka memang tak pernah mandi karena tak disediakan kamar mandi. Makan hanya diberi lauk sambal dan tempe setiap hari nyaris tak pernah berubah.
Belum cukup sampai di situ, mereka kerap menerima penyiksaan berupa pemukulan, penamparan, pukulan di kepala bagian belakang, ditendang, disundut rokok bahkan disiram air panas atau cairan timah panas. Kalau mereka meminta ijin pulang, selalu diintimidasi akan ditembak oleh Brimob. Menurut pengakuan para pekerja itu, selama ini ada 2 oknum Brimob yang kerap datang ke pabrik itu. “Namanya Nurjaman sama Agus. Dia datang pakai seragam lengkap sama pistolnya di samping, tapi sama kita enggak bilang apa-apa,” begitu pengakuan pekerja. Bukan hanya penyiksaan, ada 6 pekerja dianataranya yang bahkan disekap dalam suatu ruangan yang dikunci dari luar. Dari 40 pekerja, 4 diantaranya masih di bawah 17 tahun, masuk kategori di bawah umur untuk bekerja.
Kepala Satuan Resor Kriminal Kepolisian Resor Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, dari laporan kedua orang tersebut, pihaknya pun melakukan pemeriksaan ke pabrik pada 3 Mei 2013 pukul 01.00 WIB. Apa yang dilaporkan Andi dan Junaedi pun terbukti.
Yuki serta empat mandornya ditangkap petugas kepolisian. Dua orang mandor lain atas nama Jack dan Tio, dinyatakan buron. Tersangka diancam Pasal 333 KUHP tentang Merampas Kemerdekaan Orang Lain dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

sumber :




Tidak ada komentar :

Posting Komentar